makalah bab toharoh
MAKALAH
باب الطّهارة
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah:
FIQIH
Dosen
Pengampu: Miftahus Surur, S.Pd.I., M.Pd.I.
Disusun Oleh:
1.
Dian Arista :
(23020160005)
2.
Mubarok Fatahillah :
(23020160013)
3.
Agus
Ghulam Firza :
(23020160027)
FAKULTAS
TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
PENDIDIKAN
BAHASA ARAB
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
SALATIGA
TAHUN
2016/2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Agama islam adalah agama yang
diridhoi Allah SWT. Selain dari pada islam itu semuanya bathil dihadapan Allah
SWT. Walaupun banyak nama agama di dunia ini, namun agama Islam ini mempunyai beberapa
rukun, yaitu rukun Islam, rukun Iman, dan rukun Ihsan. Kita sebagai umat islam
harus paham dan mengerti mengenai hal ini.
Diantara rukun tersebut,
mempunyai masing-masing ilmu, seperti halnya rukun islam ilmunya adalah fiqih,
rukun iman ilmunya adalah tauhid dan rukun ihsan ilmunya adalah tasawuf.
Mengenai hal itu, kita awal
mula mempelajari tentang ilmu fiqih untuk menggali keislaman kita supaya benar
benar kaffah di sisi Allah SWT.Pelajaran fiqih adalah merupakan pelajaran yang
sangat penting bagi kita. Dikarenakan, menyangkut dengan benar atau tidaknya
tata cara brsuci kita, ibadah kita dan berkaiatan dengan muamalah kita. Oleh
karena itu, mari kita sama sama menuntut ilmu fiqih.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari Thaharah?
2.
Apa aja alat untuk bersuci dan penjelasannya?
3.
Apa saja macam-macam bersuci dan penjelasanya?
4.
Apa yang dimaksud tentang haid, nifas dan istihadhoh?
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui dan memahami pengertian Thaharah
2.
Untuk mengetahui dan memahami alat untuk bersuci dan penjelasannya
3.
Untuk mengetahui dan memahami macam-macam bersuci dan penjelasanya
4.
Untuk mengetahui dan memahami tentang haid, nifas, dan istihadhoh
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Thaharah menurut bahasa artinya suci atau bersih, adapun
menurut syara’ Thaharah ialah suci atau bersih dari hadats dan najis.[1]
1. Hadats ialah sesuatu yang keluar dari dalam tubuh
manusia. Misalnya; keluar angindari dubur (kentut).
2. Najis ialah sesuatu yang datang dari luar dan dari dalam
tubuh manusia. Misalnya; kena air kencing, kotoran manusia/hewan.[2]
B.
Alat Bersuci
1. Alat untuk bersuci itu ada 4,[3]
antara lain:
a. Air.
1) Air terbagi dalam tigamacam:
a) Air suci yang mensucikan, yaitu:
Ø Air dengan tanpa batasan sesuai dengan keadaan, seperti
air laut
Ø Air yang masih suci karena sesuatu yang bercampur dan
tidak dapat dihindarkan
b) Air suci yang tidak mensucikan, yaitu:
Ø Air yang sedikit digunakan untuk sesuatu yang
wajib/fardhu
Ø Air banyak yang berubah karena tercampur dengan barang
suci
c) Air tidak suci mensucikan (air najis), yaitu:
Ø Air sedikit yang terkena najis
Ø Air banyak yang terkena najis
2) Macam-macam air untuk besuci itu ada 7, yaitu:
a) Air Hujan
b) Air Laut
c) Air Sungai
d) Air Sumur
e) Air Sumber
f)
Air Es
g) Air Embun
b. Debu
1) Debu terbagi dalam 3 macam:
a) Debu yang suci mensucikan
Debu
yang suci mensucikan adalah debu yang belum digunakan untuk melaksanakan hal
yang fardlu dan tidak tercampur dengan sesuatu
b) Debu yang suci tidak mensucikan
Debu
yang suci tidak mensucikan adalah debu yang telah digu akan untuk kefardluan atau
yang tercampur dengan sesuatu
c) Debu yang najis
Debu
yang najis adalah debu yang tercampur najis, baik itu banyak maupun sedikit
c. Batu
1) Syarat-syarat bersuci memakai batu itu ada 8, yaitu:
a) Adanya 3 batu
b) Batu tersebut bisa membersihkan tempat yang najis
c) Najisnya tidak sampai kering
d) Najis belum pindah dari tempat asalnya
e) Tidak kedatangan najis baru (lain)
f)
Najis tersebut tidak boleh melewati kanan kirinya dubur dan hasyafah
g) Najis tersebut tidak terkena air
h) Batu-batunya harus suci[4]
d. Barang untuk menyamak kulit bangkai
Barang
yang digunakan untuk menyamak adalah sesuatu yang bisa menghilangkan lendir dan
kotoran kulit dan baunya. Sehingga jika kulit tersebut direndam setelah
disamak, maka tidak berbau busuk (tetap awet)
1) Macam-macam barang untuk menyamak, antara lain:
a) Daun salam
b) Tumbuh-tumbuhan yang berbau sedap tapi pahit rasanya
c) Sabun
e. Tahallul
Tahallul
adalah perubahan arak menjadi cuka yang secara alamiah tanpa proses pencampuran
dengan benda lain yang tidak terkena najis
C. Macam-macam bersuci
Adapun
beberapa macam-macam bersuci yang meliputi beberapa aspek, antara lain: (1) Wudlu’;
(2) Mandi; (3)Tayamum; (4)Menghilangkannajis.[5]
Berikut penjelasanya,
1.
Wudlu’.[6]
a.
Pengertian wudlu’
Wudlu’ adalah menggunakan air
pada anggota badan tertentu yang diawali dengan niat
b.
Pembagian wudlu’,
antara lain:
1)
Wudlu’ wajib
2)
Wudlu sunnah
c.
Syarat-syarat wudlu’
1)
Islam
2)
Tamyiz
3)
Suci dari haid dan
nifas
4)
Bersih dari sesuatu
yang tidak menghalangi datangnya air ke kulit
5)
Di anggotanya tidak
terdapat sesuatu yang merubah air
6)
Tahu akan kefardhuan
wudhu
7)
Tidak niat wudhu itu
sebagai hal sunnah
8)
Airnya bersih dan suci
mensucikan
9)
Sudah masuk waktu
sholat, kecuali orang yang tidak punya hadats maupun najis
d.
Fardhunya wudlu ada 6 perkara,
antara lain:
1)
Niat.
Yaitu niat dalam hati untuk
menghilangkan hadats, atau niat fardhu wudhu karena mencari ridho Allah
2)
Membasuh wajah.
Batasnya atas dari tempat
tumbuhnya rambut kepala, batas bawah sampai tempat kumpulnya janggut, lebarnya
dari telinga kanan sampai telinga kiri
3)
Membasuhkeduatangansampaisiku
– siku
4)
Mengusapsebagiankepalaberupakulitkepalamaupunrambutkepala
5)
Membasuhkedua kaki
sampaimata kaki
6)
Urut
(Tartib)
e.
Makruhnhya wudlu’ itu
ada 4, antara lain:
1)
Memakai air secara
berlebihan
2)
Minta bantuan orang
lain, kecuali ada halangan
3)
Melebihi dari tiga
kali
4)
Mengelapi (dengan
handuk) bekas wudlu’nya, kecuali kedinginan
f.
Hal – hal yang
membatalkan wudlu’ :
1)
Keluarnya sesuatu dari
dua jalan, kecuali mani
2)
Hilangnya akal atau
kesadaran karena mabuk, sakit, gila.
Kecuali tidurnya orang yang menempatkan pantatnya ditanah
3)
Bersentuhannya dua kulit
laki – laki dan perempuan yang bukan mahrom dengan tanpa penghalang
4)
Menyentuh farji dengan
kulit telapak tangan
g.
Hikmah berwudlu :
Setiap
orang yang berwudhu membasuh mulut, hidung, telinga, wajah, tangan, dan kaki
itu menghilangkan kotoran dan debu dari tubuhnya sehingga tubuhnya menjadi bersih
,dan ketika seseorang itubersih, maka akan bertambah banyak sifat rajinnya.
Allah pun telah memerintahkan bersuci
sebelum shalat :
يا ايها الذين امنوا اذا قمتم الى الصلاة فاغسلوا
وجوهكم وايديكم الى المرافق وامسحوا برءوسكم وارجلكم الى الكعبين
Dan Allah juga menyukai
orang – orang yang suci
ان الله يحب التوا بين ويحب المتطهرين
Perantara bersuci yang kedua yaitu mandi. Mandi
yaitu mengalirkan air keseluruh tubuh dengan niat khusus. Ada yang diniatkan untuk
membersihkan tubuh dan ada juga yang di niatkan menghilangkan hadats karena suatu
perkara dan hukum mandi ini adalah wajib.
a.
Perkara – perkara
yang mewajibkan mandi :
1)
Jimak
atau janabah , kegiatan rutinan suami
istri
2)
Haid, darah yang
keluar dari perempuan setiap bulan
3)
Nifas, darah yang
keluar sebab wiladah
4)
Wiladah, melahirkan
5)
Matinya
orang islam, kecuali mati syahid
b.
Fardhunya mandi
meliputi 3 aspek, antara lain:
1)
Niat (bersamaan
dengan mengalirkan air dengan niat menghilangkan hadats jinabah, nifas dan haid)
2)
Menghilangkan sesuatu
najis yang terdapat di badan
3)
Mengalirkan air ke
seluruh kulit dan rambut
c.
Sunnah-sunnah mandi,
antara lain:
1)
Membaca bismillah
2)
Wudhu sebelum mandi
3)
Menggosok-gosokan
tangan ke seluruh badan
4)
Menyela-nyela
5)
Mendahulukan anggota
yang kanan dari pada yang kiri
6)
Sunnah mengulang tiga
kali
d.
Makruhnya mandi sama
dengan makruhnya wudlu’
e.
Beberapa perintah yang
disunnahkan mandi sunnah, antara lain:
1)
Mandi sholat Jumat
2)
Mandi sholat hari raya
(idul fitri dan idul adha)
3)
Mandi sholat istisqo’
4)
Mandi sholat gerhana
bulan dan gerhana matahari
5)
Memandikan mayit
6)
Sembuh dari ayan dan
gila
7)
Mandi ihram ketika
haji
8)
Mandinya orang kafir
yang masuk islam
9)
Mandi karena wuquf di
‘Arafah (9 Dzulhijjah)
10) Mandi karena bermalam di muzdalifah dan
melempar jumroh
11) Mandi ketika thawaf qudum dan thawaf ifadhah atau
thawaf wada’
Tayamum menurut bahasa ialah menuju.
Sedangkan menurut syara’ ialah meratakan debu yang suci ke wajah dan kedua
tangan dengan niat tayamum
a.
Syarat-syarat tayamum
itu ada 5, yaitu:
1)
Islam
2)
Tamyiz
3)
Adanya udzur, misal :
musafir dan orang sakit
4)
Masuk waktu sholat
5)
Mencari air ( fardhu
ain )
6)
Tidak adanya air
7)
Debu yang suci dan
mensucikan
8)
Satu pukulan untuk
wajah
9)
Satu pukulan untuk
kedua tangan
b.
Fardhunya tayamum ada
4, antara lain:
1)
Niat fardhu tayamum
2)
Membasuh wajah
3)
Membasuh kedua tangan
sampai kedua siku dengan dua pukulan
4)
Urut (tartib)
c.
Sunnah-sunnah tayamum
itu ada 3, yaitu:
1)
Membaca Bismillah
2)
Mendahulukan
tangan yang kanan dari yang kiri
3)
Sambung menyambung
4)
Menghadap qiblat
5)
Mengawali mengusap
wajah dari bagian atas
d.
Makruhnya tayamum,
yaitu:
1)
Menggunakan debu
secara berlebihan
2)
Mengulang-ulang usapan
pada setiap anggota tayamum
e.
Perkara yang membatalkan
tayamum ada 3 perkara, antara lain:
1)
Segala sesuatu yang
membatalkan wudhu
2)
Melihat adanya air
3)
Murtad
4.
Menghilangkan najis.[9]
a.
Pembagian Najis.
Ulama fiqih berpendapat, bahwa najis itu dapat dibagi menjadi
tiga bagian:
1)
Najis Mukhaffafah (
ringan ), yaitu najis yang ringan
2)
Najis Mutawassithah,
yaitu najis yang mensucikanya cukup dibasuh sekali saja, sampai tidak kelihatan
bekas najisnya, baik warna, bau dan sifatnya. Najis Mutawassithah terbagi
menjadi 2 bagian:
a)
Najis ‘Ainiyah adalah
najis yang terlihat atau berwujud oleh mata yakni, najis yang mempunyai 3
aspek, yaitu rasa, bau dan warna.
b)
Najis Hukmiyah adalah najis yang tidak terlihat atau tidak
terwujud oleh mata
3)
Najis Mughalladhah,
yaitu najis yang berat
b.
Benda-benda najis.
Adapun yang termasuk
benda-benda najis ialah:
1)
Bangkai, kecuali
bangkai manusia, belalang, ikan
2)
Darah, kecuali hati
dan limpa
3)
Nanah
4)
Air kencing dan
kotoran manusia
5)
Segala minuman keras
yang memabukkan
6)
Anjing dan Babi
7)
Bagian tubuh binatang
yang dipotong dari binatang yang masih hidup.
8)
Air madzi (air yang
keluar ketika syahwat tegang) berwarna putih
9)
Air Wadi (air yang
keluar ketika kita kecapekan)
c.
Cara mensucikan najis
Adapun cara mensucikan najis
itu ada 3, antara lain:
1)
Najis Mukhaffafah
ialah cukup menyiram dengan air yang suci pada tempat yang najis.
2)
Najis Mutawassithah
ialah disiram dengan air yang suci hingga bersih, sehingga hilang warna, bau
dan rasanya (bila najis ‘Ainiyah). Jika ( hukmiyah) maka cukup menyiramkan air
satu kali saja.
3)
Najis Mughalladhah
ialah wajib dibasuh 7 kali dan salah sau diantaranya dengan air yang bercampur
dengan tanah/debu suci.
d.
Najis yang dimaafkan (ma’fu)
Najis yang dimaafkan adalah
najis yang tidak wajib disucikan, sebab sedikit, misalnya, najis bangkai hewan
yang tidak mengalir darahnya.
e.
Istinja’
Istinja’ adalah membersihkan
setelah keluar kotoran dari dubur dan qubul. Sedangkan hukumnya adalah wajib,
dan yang digunakan untuk beristinja’ adalah dengan air suci atau dengan batu.
1)
Syarat wajib sebelum
beristinja’, antara lain:
a)
Tidak boleh menghadap
qiblat atau membelakanginya
b)
Adanya pemisah atau
satir/ tabir yang tingginya 2/3 dzira’
2)
Adab atau
tata krama beristinja’.
Di dalam agama islam
diajarkan beberapa tata cara dan adab buang air, antara lain:
a)
Mendahulukan kaki kiri
ketika masuk, dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar
b)
Janganlah buang air
pada lubang tanah
c)
Hendaknya diam ketika
sedan qodhil hajat
d)
Membaca doa
e)
Ditempat yang tertutup
f)
Jangan menghadap
qiblat
D. Haid, nifas dan istikhadloh
1.
Ada 3 macam darah yang
keluar dari farji wanita, yaitu : darah haid, nifas, dan istikhadloh.[10]
a.
Haid
Haid ialah darah yang keluar dalam masanya
haid yakni setelah sampai umur 9 tahun ke atas, dan darah ini keluar bukan
karena sebab penyakit atau melahirkan tetapi karena watak atau kudrat perempuan
normal.
Masa haid paling sedikit adalah sehari
semalam dan masa haid yang paling lama adalah 15 hari beserta malamnya. Apabila
lebih dari itu, maka dinyatakan sebagai darah istihadhah. Sedangkan haid
menurut kebiasaannya yaitu 6 atau 7 hari. Adapun masa suci diantara masa haid
itu paling sedikit 15 hari.
b.
Nifas
Nifas yaitu darah yang keluar dari rahim
wanita sehabis mengeluarkan anak.
Masa nifas itu paling sedikit hanya
sebentar dan permulaan nifas itu dimulai saat berpisahnya atau keluarnya anak.
Sedangkan masa nifas paling banyak yaitu 60 hari dan yang umum yaitu 40 hari.
c.
Istihadlah
Istihadlah yaitu darah yang keluar bukan karena haid dan nifas dan bukan karena
dalam keadaan sehat.
2.
Perkara yang
diharamkan bagi orang yang sedang haid dan nifas :
a.
Shalat
b.
Berpuasa
c.
Membaca Al – qur’an
d.
Menyentuh dan membawa
mushaf
e.
Memasuki masjid
f.
Thawaf
g.
Haram di jima’
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Pengertian
Thaharah menurut
bahasa artinya suci atau bersih, adapun menurut syara’ Thaharah ialah suci atau
bersih dari hadats dan najis.
2.
Alat Bersuci
a. Alat untuk bersuci itu ada 3, yaitu
1) Air
2) Debu
3) Batu
4) Barang untuk menyamak kulit bangkai
5) Tahallul
3.
Macam-macam bersuci
Adapun beberapa macam-macam
bersuci yang meliputi beberapa aspek, antara lain: (1) Wudlu’;
(2) Mandi; (3)Tayamum; (4)Menghilangkannajis.
4.
Haid, Nifas,
Istikhadhoh
a.
Ada 3 macam darah yang
keluar dari farji wanita, yaitu:
1)
Darah Haid
2)
Darah Nifas
3)
Darah Istikhadloh
b.
Perkara yang
diharamkan bagi orang yang sedang haid dan nifas :
1)
Shalat
2)
Berpuasa
3)
Membaca Al – qur’an
4)
Menyentuh dan membawa
mushaf
5)
Memasuki masjid
6)
Thawaf
7)
Haram di jima’
B. Saran
Mungkin dalam penyusunan makalah ini banyak sekali kesalahan
dan kekhilafan penyusun. Dengan rendah hati kami mohon maaf yang
sebesar-besarnya. Mudah-mudahan menjadi manfaat bagi kita semua.
Alhamdulillahirabbil’alamin..
DAFTAR PUSTAKA
Al-jawi, Abi Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi. Th.h. Kitab
Safinatun Naja. Surabaya: Imarotullah.
Assayuthi, Imam Bashori. 1998. Bimbingan Ibadah Shalat
Lengkap. Surabaya: Mitra Ummat.
H.
Hakim, Taufiqul. 2010. Kitab Fiqih Thoharoh. Jepara: PP. Darul Falah.
Kitab Mabadi Fiqih Juz 3. E-book.
Kitab Risalatul Mahid. E-book.
Syekh Al-Imam Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim
Asy-Syafi’i. Th.h. Kitab Fathul Qorib. Surabaya: Darul Ilmu.
Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibariy. 2006. Kitab
Fathul Muin. Surabaya: Kharomain Jaya.
Yunus, Syekh Mahmud. 1935. Kitab Fiqih Wadhi’.
Jakarta: Maktabah As-Sa’adiyah Putra.
Komentar
Posting Komentar